Gubernur Cornelis Tekankan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

By Admin

nusakini.com--Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengingatkan Kepala Desa se-Kalimantan Barat untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa serta harus genah dalam pelaporan sehingga tidak mengakibatkan masalah hukum dikemudian hari terhadap kepala desa itu sendiri.  

Untuk itu Gubernur Cornelis mengingatkan pula agar para Camat untuk lebih jeli dan lebih 'cerewet' dalam pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa terutama pada pelaporan peetanggungjawaban penggunaan, demikian juga dengan Pendamping dan tenaga ahli agar bisa saling bersinergi dalam membantu pembangunan pedesaan.  

"Camat harus lebih cerewet terutama dalam hal kewenangan dalam pengawasan penggunaan dana desa, kepada Kepala Desa agar mengelola anggaran desa sebaik-baiknya, dan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan benar dan tepat waktu, jangan sampai karena salah SPJ, kita tidak makan uangnya lalu kita berurusan dengan aparat hukum." ujar Cornelis, ketika memberi pengarahan kepada Para Kepala Desa, Camat dan Pendamping serta tenaga ahli Desa se-Kalbar dalam Rapat Koordinasi Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017. Di Hotel Kini Pontianak, kemarin.

Orang nomor satu di Kalbar itu mewanti - wanti agar para Kepala Desa dan Camat bisa menunjukan bahwa mereka bisa bekerja dengan benar dan menepis anggapan dana deaa hanya memindahkan korupsi ke desa ," hipotesis itu harus kita lawan, kita tunjukan bahwa itu tidak benar dan kita di desa juga bisa bekerja dengan benar, tunjukan bahwa kita ini bukan perampok uang negara." Ujar Cornelis. 

Iya menambahkan pemanfaatan dana desa diarahkan berdasarkan skala prioritas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, terutama untuk meningkatkan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat serta perluasan skala ekonomi individu dan kelompok yang dilaksanakan dan dibelanjakan oleh desa secara transparan dan akuntabel.  

Sejak tahun 2018 anggaran dana desa mencapai 60 triliun rupiah, untuk di Kalimantan Barat tahun 2017 mencapai 1,616 triliun rupiah. Untuk 2018 di Kalimantan Barat anggaran dana desa mencapai 1,688 triliun rupiah yang terbagi habis untuk 2.031 Desa. Untuk tahun 2018 rata-rata perdesa mendapat 831 juta rupiah lebih.  

"Ini harus digunakan sesuai skala prioritas sehingga target perubahan status desa sangat tertinggal menjadi desa berkembang maju dan mandiri. Dana desa 2018 harus dapat memberi dampak dan daya ungkit perkembangan dan kemajuan desa di Kalbar." ungkap Cornelis. 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Yosep Alexander mengatakan kegiatan P3MD ini untuk menyamakan peesepsi sekaligus menjadi ajang evaluasi program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang sudah berjalan sejak 2015 sampai 2017, terutama membangun komitmen dan sinergisitas antar pendamping profesional dan antara pendamping profesional dengan stekholder lainnya. (p/ab)